Asuransi Syariah Solusi Kekhawatiran Umat

 
Dewasa ini, dengan semakin derasnya arus globalisasi dan modernisasi yang keluar dari keran peradaban dunia, tentunya membawa implikasi besar terhadap sendi-sendi kehidupan manusia yang memungkinkan semua orang untuk hidup semakin cepat, praktis, dinamis namun kritis. Dan hal seperti ini seringkali berpengaruh besar terhadap pola pikir manusia dimana beberapa hal yang di kawatirkan oleh kebanyakan orang adalah masalah keamanan, kesehatan dan pendidikan untuk masa depan yang tak mungkin dapat di kerjakan sendiri meskipun pundi-pundi rupiah menggunung telah dipersiapkan untuk mengatasi hal yang demikian.

Karena itulah kini banyak orang berbondong-bondong memborong beragam produk asuransi yang di tawarkan berbagi perusahaan untuk berinvestasi dan mempersiapkan masa depan sebagai langkah nyata mengatasi berbagai kekhawatiran yang selalu membayangi di depan mata agar berganti menjadi rasa lega dan bahagia bersama keluarga di masa tua.

Asuransi, apakah hal ini telah menjadi pilihan tepat di masa seperti ini ? tentunya saja tidak semua orang beranggapan seperti itu, karena hingga saat ini selalu ada orang yang berpendapat bahwasanya takdir manusia adalah di tangan Tuhan, dan mendahului takdir adalah suatu kesalahan besar yang bertentangan dengan syariat Islam, sehingga terlalu berpikir jauh kedepan dengan rasa kekhawatrian yang dalam, hingga berujung membeli beragam produk asuransi dari berbagai perusahaan adalah suatu kesalahan yang fatal dan harus segera di tinggalkan.

Memang benar takdir manusia hanya di tangan Tuhan, dimana hanya Allah Ta’ala sajalah yang Maha Mengetahui detail seluruh perkara yang ada di dunia ini termasuk di dalamnya masalah kesehatan, rezeki, jodoh dan mati, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Q.S. Lukman ayat 34 yang artinya :
“…..dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana ia akan mati, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal”.

Namun kini asuransi telah banyak berkembang tak sekedar asuransi konvensional saja, dimana prinsip dan penerapan yang telah di jalankan sekarang ini telah seiring dengan syariat Islam “untuk saling tolong-menolong terhadap sesama dan melakukan perencanaan kedepan untuk diri serta keluarga” sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 yang artinya : 
“…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat sikasaNya.”

Juga dalam Q.S. Al-Hasyr ayat 18 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesugguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Karena itulah perlu untuk kita ketahui bersama bahwasanya sekarang ini telah hadir jenis asuransi baru dengan prinsip syariah yang kerap di sapa “Asuransi Syariah” sebagai solusi kekhawatiran umat Islam yang enggan dan anti pati menggunakan produk asuransi konvensional meskipun pada penerapannya banyak peserta asuransi ini yang nota bene adalah warga non Islam. Tentunya dengan prinsip “saling tolong-menolong terhadap sesama dan melakukan perencanaan kedepan untuk diri serta keluarga”, yang mana dengan ini beragam perencanaan kedepan untuk mencapai puncak sukses dan impian dapat di persiapkan mulai dari sekarang.

MENGENAL LEBIH DEKAT ASURANSI SYARIAH

Berdasarkan literatur yang saya baca dengan rujukan sebuah buku berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah” karya Andri Soemitra tahun 2009, pada dasarnya Asuransi Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabbarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dengan ini telah jelas bahwasanya Asuransi Syariah berbeda dengan Asuransi konvensional dimana tertanggung atau perusahaan asuransi harus membayar premi kepada peserta asuransi karena pengalihan resiko, sedangkan disini lebih menekankan pada konsep pembagian resiko dimana para peserta Asuransi Syariah saling menanggung satu sama lain. Meski begitu masih ada beberapa poin pokok yang perlu juga untuk diperhatikan karena menjadi pembeda sekaligus kelebihan dari Asuransi Syariah jika di bandingkan dengan Asuransi konvensional :

Pertama
Asuransi Syariah memiliki tujuan utama untuk mencari keridhoan Alloh sehingga memiliki filosofi ganda berupa tujuan dunia dan akhirat, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki filosofi akhirat karena hanya fokus pada kinerja dunia saja.

Kedua
Dasar hukum Asuransi Syariah adalah al-Qur’an, hadits serta fatwa para ulama terkemuka, sehingga kehati-hatian dalam muamalah serta kinerjanya lebih besar karena dipertanggung jawabkan langsung kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku dimana banyak kekurangan disana-sini yang menyebabkan banyaknya celah untuk melakukan tindakan yang tidak di benarkan.

Ketiga
Dalam Asuransi Syariah keterbukaan laporan menjadi keharusan termasuk dalam hal sumber dana, penggunaan, serta zakat yang ada. Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada keharusan keterbukaan dalam sistem pembukuannya dimana hal ini jelas lebih membuka peluang besar untuk melakukan tindakan yang tidak di benarkan.

Keempat
Dalam Asuransi Syariah produk yang di tawarkan terjaga dari unsur yang tidak jelas (gharar), spekulatif (maisir) dan riba (bunga). Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada jaminan keterjagaan dari beberapa hal tersebut.

Kelima
Dalam Asuransi Syariah resiko di tanggung bersama oleh peserta Asuransi Syariah, sedangkan untuk asuransi konvensional berlaku konsep transfer of risk, yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan. Ini memiliki konsekwensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.

Keenam
Dalam Asuransi Syariah investasi berbasis syariah, sedangkan dalam asuransi konvensional bebas memilih instrument investasi.

Ketujuh
Dalam Asuransi Syariah pembayaran klaim resiko bersumber dari dana Tabbaru’ yang sudah diniatkan dan di ikhlaskan oleh peserta asuransi di awal untuk kepentingan sosial atau tolong-menolong diantara peserta asuransi. Sedangkan di asuransi konvensional dana tercermin dari rasio Risk Based Capital yang berbanding dengan modal.

Kedelapan
Dalam Asuransi Syariah dana yang kita investasikan di jamin keberkahannya, sedangkan dalam asuransi konvensional masih terdapat subhat atau keragu-raguan.

Nah, dari beberapa poin yang saya sebutkan diatas kiranya mampu memberikan referensi bahwasanya asuransi Syariah terbukti lebih unggul jika dibandingkan dengan asuransi konvensional dalam hal sisi manfaat serta maslahatnya di masa depan. Karena itu sebagai individu yang memiliki pilihan seandainya saya harus memilih antara Asuransi Syariah atau Non Syariah, tentu saja saya akan memilih Asuransi Syariah sebagai pilihan berasuransi meskipun pada dasarnya saya tidak mendiskreditkan asuransi konvensional sama sekali.

Soemitra, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Medan, 2009)
www.myallisya.wordpress.com
www.allianz.co.id



Posting Komentar

Templated by Blogger Items
item